Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekpar Makassar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan administrasi umum;
f. pengembangan sistem penjaminan mutu;
g. pelaksanaan pengawasan internal;
h. pembinaan sivitas akademika; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Koreksi Anda
