Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Makassar.
(2) Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Statuta Poltekpar Makassar.
Koreksi Anda
