Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Poltekpar Makassar dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Poltekpar Makassar maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id