Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Poltekpar Makassar dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Poltekpar Makassar maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
