Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; b. penyusunan administrasi program pendidikan; c. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan kerja sama; e. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa, dan alumni; f. pengelolaan administrasi pembinaan sikap disiplin mahasiswa; g. penyiapan administrasi pelaksanaan praktik kerja nyata; h. pengelolaan asrama mahasiswa; i. penyiapan penyusunan rencana dan program; j. pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan Barang Milik Negara; k. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id