Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
3) Unit Hotel Praktik; dan 4) Unit Bahasa.
b. Pembantu Direktur II, bagi Unit Kerja Sama.
c. Pembantu Direktur III, bagi:
1) Unit Bursa Kerja; dan 2) Unit Asrama.
Koreksi Anda
