Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I, bagi: 1) Unit Perpustakaan; 2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 3) Unit Hotel Praktik; dan 4) Unit Bahasa. b. Pembantu Direktur II, bagi Unit Kerja Sama. c. Pembantu Direktur III, bagi: 1) Unit Bursa Kerja; dan 2) Unit Asrama.
Koreksi Anda