Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda