(1) Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda- bedakan;
b. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
c. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
(2) Tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a. kekerabatan Desa;
b. hamparan;
c. pola permukiman;
d. mata pencaharian; dan/atau
e. tingkat perkembangan kemajuan Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
No.1934, 2015
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa.
(3) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
No. 1934, 2015
kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, meliputi:
a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau
e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
(2) Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat mengembangkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pendampingan terhadap penyusunan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, meliputi:
No.1934, 2015
a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat Desa;
b. Desa berkembang, memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan umum dan sosial dasar baik pendidikan dan kesehatan masyarakat desauntuk mengembangkan potensi dan kapasitas masyarakat Desa; dan
c. Desa maju dan/atau mandiri, memprioritaskan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak pada perluasan skala ekonomi dan investasi desa, termasuk prakarsa Desa dalam membuka lapangan kerja, padat teknologi tepat guna dan investasi melalui pengembangan BUM Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
a. peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
b. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
No. 1934, 2015
c. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
d. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
e. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dansehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
f. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup;
dan/atau
h. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Perencanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, yaitu:
a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa;
No.1934, 2015
b. Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan;
c. Desa maju dan/atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat, dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa harus menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan informasi tentang data rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada seluruh desa, bersamaan dengan penjelasan tentang indikatif atau pagu Dana Desa, Alokasi dana Desa dan informasi lain terkait, sebelum pelaksanaan musyawarah desa perencanaan.
No. 1934, 2015
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan pendampingan dan fasilitasi, melalui pembentukan satuan kerja khusus pembinaan implementasi UNDANG-UNDANG Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Tugas dan fungsi satuan kerja khusus pemerintah kabupaten/kota yang utama adalah melakukan sosialisasi kebijakan dan regulasi pusat dan daerah
No.1934, 2015
(kabupaten/kota), pembinaan serta pengendalian implementasi UNDANG-UNDANG Desa secara umum, dan secara khusus terkait penyaluran dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta penanganan pengaduan dan masalah terkait hal tersebut.
(3) Pembiayaan pendampingan, fasilitasi dan pembinaan, serta pengelolaan Satuan Kerja khusus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas dilakukan sesuai mekanisme penganggaran di daerah dan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditiadakan jika kabupaten/kota yang bersangkutan telah memiliki SKPD dengan tugas dan fungsi pembinaan serta fasilitasi kebijakan dan regulasi desa.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015
No.1934, 2015
No. 1934, 2015