Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa.
(3) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Koreksi Anda
