Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda- bedakan;
b. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
c. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
(2) Tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a. kekerabatan Desa;
b. hamparan;
c. pola permukiman;
d. mata pencaharian; dan/atau
e. tingkat perkembangan kemajuan Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana desa dan tipologi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
No.1934, 2015
Koreksi Anda
