Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan pendampingan dan fasilitasi, melalui pembentukan satuan kerja khusus pembinaan implementasi UNDANG-UNDANG Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Tugas dan fungsi satuan kerja khusus pemerintah kabupaten/kota yang utama adalah melakukan sosialisasi kebijakan dan regulasi pusat dan daerah
No.1934, 2015
(kabupaten/kota), pembinaan serta pengendalian implementasi UNDANG-UNDANG Desa secara umum, dan secara khusus terkait penyaluran dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta penanganan pengaduan dan masalah terkait hal tersebut.
(3) Pembiayaan pendampingan, fasilitasi dan pembinaan, serta pengelolaan Satuan Kerja khusus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas dilakukan sesuai mekanisme penganggaran di daerah dan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditiadakan jika kabupaten/kota yang bersangkutan telah memiliki SKPD dengan tugas dan fungsi pembinaan serta fasilitasi kebijakan dan regulasi desa.
Koreksi Anda
