Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten/Kota harus melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatanya.
Koreksi Anda
