Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa harus menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan informasi tentang data rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh desa, bersamaan dengan penjelasan tentang indikatif atau pagu Dana Desa, Alokasi dana Desa dan informasi lain terkait, sebelum pelaksanaan musyawarah desa perencanaan. No. 1934, 2015
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id