Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, masyarakat dapat ikut serta melalui:
a. pengaduan masalah penggunaan Dana Desa melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan atau website LAPOR Kantor Sekretariat PRESIDEN;
b. pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan buruk desa-desa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
