Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penyelenggaraan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan, masyarakat dapat ikut serta melalui: a. pengaduan masalah penggunaan Dana Desa melalui Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan atau website LAPOR Kantor Sekretariat PRESIDEN; b. pendampingan desa termasuk terhadap proses penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. studi, pemantauan dan publikasi terhadap praktek baik dan buruk desa-desa dalam penerapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id