Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, meliputi: No.1934, 2015 a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat Desa; b. Desa berkembang, memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan umum dan sosial dasar baik pendidikan dan kesehatan masyarakat desauntuk mengembangkan potensi dan kapasitas masyarakat Desa; dan c. Desa maju dan/atau mandiri, memprioritaskan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak pada perluasan skala ekonomi dan investasi desa, termasuk prakarsa Desa dalam membuka lapangan kerja, padat teknologi tepat guna dan investasi melalui pengembangan BUM Desa.
Koreksi Anda