Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Bupati menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa dan dapat melimpahkan tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang.
(2) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku, secara berkala.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan penilaian oleh SKPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No. 1934, 2015
Koreksi Anda
