Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diuraikan dalam Lampiran Pedoman Umum dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemerintah Menteri dan Lampiran Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
Koreksi Anda