Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program ketahanan pangan adalah upaya peningkatan produksi dan produktivitas usaha perikanan yang menghasilkan pangan ikan.
2. Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan.
3. Rencana definitif kebutuhan kelompok, yang selanjutnya disingkat RDKK, adalah rencana kebutuhan kredit kelompok dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok atas dasar program kelompok dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.
4. Rencana definitif kebutuhan perseorangan, yang selanjutnya disingkat RDKP, adalah rencana kebutuhan kredit perseorangan dalam rangka program ketahanan pangan, untuk 1 (satu) periode tertentu, program perseorangan dan satuan biaya, dan dilengkapi dengan rencana pembayaran kembali kredit yang akan diperoleh.
5. Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
7. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
8. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
9. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
10. Kelompok usaha bersama, yang selanjutnya disingkat KUB, adalah kelompok usaha di bidang penangkapan ikan yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang berada di sentra-sentra nelayan dan/atau pelabuhan perikanan.
11. Kelompok pembudidaya ikan, yang selanjutnya disingkat Pokdakan, adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis yang beranggotakan minimal 10 (sepuluh) pembudidaya ikan.
12. Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam tentang Perkoperasian, yang anggotanya terdiri dari Calon peserta/peserta KKP-E, yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.
13. Mitra usaha adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan.
14. Tenaga pendamping adalah penyuluh perikanan dan/atau petugas konsultan keuangan mitra bank yang telah dilatih oleh Bank INDONESIA dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak secara penuh untuk membantu pelaksanaan program KKP-E.
15. Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam