Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Mitra Usaha menyampaikan laporan perkembangan pembinaan teknis dan manajemen usaha terhadap peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri up. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap atau Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sesuai kewenangannya paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
