Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan terdiri dari: a. perorangan, yaitu nelayan atau pembudidaya ikan; b. kelompok, yaitu KUB, Pokdakan, atau koperasi. (2) Persyaratan nelayan perseorangan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan: a. memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota; b. memiliki atau mengelola usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonage (GT) dengan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana. (3) Persyaratan nelayan anggota KUB calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan: a. memiliki identitas diri berupa KTP/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota; b. menjadi anggota KUB; c. memiliki atau mengelola usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonage (GT) dengan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E; dan d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana. (4) Persyaratan KUB calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan: a. KUB telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota; b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART); d. memiliki pengurus aktif minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota; dan e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda