Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan terdiri dari:
a. perorangan, yaitu nelayan atau pembudidaya ikan;
b. kelompok, yaitu KUB, Pokdakan, atau koperasi.
(2) Persyaratan nelayan perseorangan calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota;
b. memiliki atau mengelola usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonage (GT) dengan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(3) Persyaratan nelayan anggota KUB calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. memiliki identitas diri berupa KTP/kartu nelayan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota;
b. menjadi anggota KUB;
c. memiliki atau mengelola usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal berukuran sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonage (GT) dengan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E; dan
d. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
(4) Persyaratan KUB calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan:
a. KUB telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota;
b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan usaha yang dibiayai KKP-E;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART);
d. memiliki pengurus aktif minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota;
dan
e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda
