Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Bank pelaksana menyampaikan laporan bulanan perkembangan penyaluran dan pengembalian KKP-E yang dikelolanya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri, paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
