Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan koperasi calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan: a. telah terdaftar pada dinas kabupaten/kota; b. memiliki anggota yang melaksanakan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang dibiayai KKP-E; c. memiliki pengurus aktif, minimal ketua, sekretaris, dan bendahara dan mendapat pengukuhan dari dinas kabupaten/kota; d. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART); dan e. memiliki persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana.
Koreksi Anda