Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
KKP-E di bidang kelautan dan perikanan digunakan untuk kegiatan usaha:
a. Pengadaan pangan di bidang perikanan meliputi pembelian ikan hasil tangkapan dan ikan hasil budidaya untuk menjamin stabilitas harga.
b. Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API):
1) jaring lingkar (surrounding nets);
2) pukat tarik (seine nets);
3) pukat hela (trawls);
4) penggaruk (dredges);
5) jaring angkat (lift nets);
6) jaring insang (gillnets and entangling nets);
7) perangkap (traps);
8) pancing (hooks and lines);
c. Pembudidayaan ikan, meliputi:
1) kegiatan usaha pembenihan:
a) air tawar, yaitu ikan lele, mas, nila, patin, dan gurame;
b) air payau, yaitu udang, dan bandeng;
c) air laut, yaitu rumput laut, kerapu, dan kakap.
2) kegiatan usaha pembesaran:
a) air tawar, yaitu ikan lele, nila, mas, patin, gurame, dan ikan hias;
b) air payau, yaitu udang, kerapu, kakap, dan bandeng;
c) air laut, yaitu rumput laut (eucheuma atau gracilllaria), kerapu, dan kakap.
d. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan, meliputi kapal, mesin, peralatan seperti navigasi dan komunikasi, keselamatan, power blok, alat penangkapan ikan (API), dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) berupa rumpon, lampu dan/atau suku cadang yang disesuaikan dengan kegiatan usahanya.
e. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pembudidayaan ikan, meliputi:
1) pembenihan:
a) ikan air tawar, meliputi traktor kecil/penggaruk, bak plastik, alat grading, timbangan, aerator/hyblower, hypophisa, freezer, happa, kakaban, corong penetasan, akuarium, water quality teskit, tabung oksigen, kendaraan pengangkut, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
b) ikan air payau dan laut, meliputi traktor kecil/penggaruk, bak plastik, alat grading, penetasan artemia, genset, pompa air laut, pompa air tawar, pompa celup, blower, aerator listrik, tabung oksigen, kendaraan pengangkut, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
2) pembesaran:
a) ikan air tawar, meliputi pengadaan dan/atau perbaikan karamba jaring apung (KJA), karamba, kolam, kolam plastik, generator (genset), perahu ketinting, perbaikan rumah jaga, mesin pembuat pellet, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
b) ikan air payau, meliputi perbaikan tambak, kolam, kincir air, generator (genset), pompa, mesin pembuat pellet, dan/atau peralatan pendukung usahanya;
c) ikan air laut, meliputi pengadaan dan/atau perbaikan KJA (HDPE), generator (genset), perahu, mesin pembuat pellet, rumah jaga, dan/atau peralatan pendukung usahanya.
d) ikan hias, yaitu pengadaan dan/atau perbaikan bak, akuarium, aerator/hyblower, heater, generator (genset), dan/atau peralatan pendukung usahanya.
e) rumput laut, yaitu perbaikan bagan apung/long line, perahu, gerobak, para-para, mesin pengepres, dan/atau peralatan pendukung usahanya.
Koreksi Anda
