Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri dan di tingkat daerah oleh gubernur/bupati/walikota melalui dinas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
