Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri dan di tingkat daerah oleh gubernur/bupati/walikota melalui dinas. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id