Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pemanfaatan KKP-E kepada Dinas Provinsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Provinsi menyampaikan laporan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan yang sama. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda