Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta KKP-E perseorangan atau KUB/Pokdakan/koperasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 mengajukan permohonan persetujuan RDKP atau RDKK kepada dinas kabupaten/kota.
(2) Dinas kabupaten/kota berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak RDKP atau RDKK diterima, yang hasilnya berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap RDKP atau RDKK kepada pemohon.
(3) Calon peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan yang telah memperoleh rekomendasi persetujuan RDKP atau RDKK dari dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya mengajukan permohonan KKP-E kepada Bank pelaksana dengan melampirkan persyaratan:
a. persyaratan calon peserta KKP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan
b. RDKP atau RDKK yang telah mendapat rekomendasi persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank pelaksana dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan sebagai peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Peserta KKP-E di bidang kelautan dan perikanan yang telah disetujui oleh Bank Pelaksana, selanjutnya melakukan penandatanganan akad kredit.
Koreksi Anda
