Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka pengajuan KKP-E yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.01/MEN/2010.
Koreksi Anda
