Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat LPSE KESDM adalah unit kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
2. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem aplikasi perangkat lunak elektronik dan infrastrukturnya untuk digunakan oleh LPSE KESDM.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Pengguna SPSE adalah perseorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE dipresentasikan oleh user ID dan Password yang diberikan oleh LPSE KESDM.