Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengumuman rencana umum, penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik, serta pengelolaan SPSE. (2) Rincian tugas Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan; b. melaksanakan penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan; c. melaksanakan pemberian informasi kepada LKPP mengenai kendala teknis yang terjadi di LPSE KESDM; dan d. dalam hal tertentu, Bidang Administrasi Sistem Elektronik melaksanakan instruksi teknis dari LKPP atau melalui Kepala LPSE KESDM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id