Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengumuman rencana umum, penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik, serta pengelolaan SPSE.
(2) Rincian tugas Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan;
b. melaksanakan penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan;
c. melaksanakan pemberian informasi kepada LKPP mengenai kendala teknis yang terjadi di LPSE KESDM; dan
d. dalam hal tertentu, Bidang Administrasi Sistem Elektronik melaksanakan instruksi teknis dari LKPP atau melalui Kepala LPSE KESDM.
Koreksi Anda
