Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE KESDM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi PA/KPA di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan fasilitasi ULP dalam menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan fasilitasi ULP atau Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan pemilihan Penyedia barang/jasa secara elektronik; d. pelaksanaan fasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna LPSE; e. pengelolaan SPSE; f. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; g. pelayanan pelatihan dan dukungan pengoperasian SPSE; dan h. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda