Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE KESDM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi PA/KPA di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan fasilitasi ULP dalam menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan fasilitasi ULP atau Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan pemilihan Penyedia barang/jasa secara elektronik;
d. pelaksanaan fasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna LPSE;
e. pengelolaan SPSE;
f. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
g. pelayanan pelatihan dan dukungan pengoperasian SPSE; dan
h. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
