Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE KESDM menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA, ULP, Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan pihak lain yang terkait. (2) LPSE KESDM melakukan koordinasi dengan LKPP terkait pemberian informasi dan usulan teknis yang berhubungan dengan permasalahan dan pengembangan SPSE. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan, prosedur, dan mekanisme kerja LPSE KESDM ditetapkan oleh Kepala LPSE KESDM.
Koreksi Anda