Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi, konsultasi, pelatihan, dan pemberian dukungan pengoperasian SPSE.
(2) Rincian tugas Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. melaksanakan pemberian informasi mengenai fasilitas dan fitur SPSE;
c. melaksanakan penanganan keluhan mengenai pelayanan LPSE KESDM;
d. melaksanakan pelayanan pelatihan penggunaan SPSE; dan
e. melaksanakan pemberian dukungan pengoperasian SPSE (helpdesk).
Koreksi Anda
