Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi, konsultasi, pelatihan, dan pemberian dukungan pengoperasian SPSE. (2) Rincian tugas Bidang Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. melaksanakan pemberian informasi mengenai fasilitas dan fitur SPSE; c. melaksanakan penanganan keluhan mengenai pelayanan LPSE KESDM; d. melaksanakan pelayanan pelatihan penggunaan SPSE; dan e. melaksanakan pemberian dukungan pengoperasian SPSE (helpdesk).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id