Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE. (2) Rincian tugas Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE; b. melaksanakan penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE mengenai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; c. melaksanakan verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan d. melaksanakan pengelolaan arsip dan dokumentasi pengguna SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id