Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE.
(2) Rincian tugas Bidang Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
b. melaksanakan penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE mengenai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. melaksanakan verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan
d. melaksanakan pengelolaan arsip dan dokumentasi pengguna SPSE.
Koreksi Anda
