Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) LPSE KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) LPSE KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
