Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas LPSE KESDM, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id