Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas LPSE KESDM, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
