Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota LPSE KESDM wajib memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil; b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan d. tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/ pegawai ULP/Pejabat pengadaan. (2) Keanggotaan LPSE KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang bekerja pada Unit Utama/Unit yang memiliki ULP. (3) Keanggotaan LPSE KESDM yang berasal dari pegawai negeri sipil ditugaskan secara fungsional dan status kepegawaian tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda