Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota LPSE KESDM wajib memenuhi persyaratan:
a. pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil;
b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
d. tidak berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/ pegawai ULP/Pejabat pengadaan.
(2) Keanggotaan LPSE KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang bekerja pada Unit Utama/Unit yang memiliki ULP.
(3) Keanggotaan LPSE KESDM yang berasal dari pegawai negeri sipil ditugaskan secara fungsional dan status kepegawaian tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
