Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian ESDM adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Gubernur adalah gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral di daerah provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
10. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja- KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan Rencana Strategis kementerian/ lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
13. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
14. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
15. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
16. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Ditjen Mineral dan Batubara adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
17. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, yang selanjutnya disebut Ditjen EBTKE adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Mineral dan Batubara adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
20. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.