Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila: a. sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id d. Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan. (2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Koreksi Anda