Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian ESDM.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di daerah.
Koreksi Anda
