Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD Provinsi dan pejabat pengelola kegiatan Dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pejabat pengelola kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/ Kepala Satuan Kerja; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran. (3) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD Provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya. (4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD Provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal, Ditjen Mineral dan Batubara, dan Ditjen EBTKE sebagai penanggung jawab program/kegiatan Dekonsentrasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id