Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Ditjen Mineral dan Batubara, serta Ditjen EBTKE sebagai penanggung jawab program/kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
