Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id