Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN SKPD Provinsi dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. menjamin pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri;
d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
