Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan dan Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Dirjen Mineral dan Batubara dan Dirjen EBTKE.
b. gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti pedoman pelaporan yang ditetapkan Dirjen Mineral dan Batubara serta Dirjen EBTKE.
Koreksi Anda
