Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian ESDM melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Rincian Pembiayaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014 untuk masing-masing provinsi atas urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan alokasi, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja ke Rekening www.djpp.kemenkumham.go.id
Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
