Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi atas nama Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Gubernur menggabungkan laporan pertanggung-jawaban keuangan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri;
c. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
