PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEOLAHRAGAAN
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dalam satuan pendidikan mencakup:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga,klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga;
b. penyediaan sarana pelatihan olahraga;
c. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga;
d. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar;
e. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga pendidikan; dan
f. penyelenggaraan kejuaraan dan pekan olahraga antar satuan pendidikan ditingkat daerah maupun nasional.
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas fisik dan psikis;
b. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
c. membangun karakter yang sportif;
d. keterampilan olahraga; dan
e. mengembangkan minat dan bakat olahraga.
(1) Setiap lembaga pendidikan wajib menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan secara teratur,bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan, perkembangan, bakat dan minat peserta didik.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
(3) Pendanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan bersumber dari alokasi anggaran sektor pendidikan.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Perangkat Daerah terkait.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam:
a. penyediaan prasarana dan sarana olahraga;
b. pembinaan guru dan instruktur olahraga;
c. pengembangan kelas olahraga;
d. pengembangan sekolah khusus olahragawan;
e. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival olahraga antar satuan pendidikan
(1) Peserta didik yang dibina di pusat pendidikan dan pelatihan olahraga prestasi baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang kegiatannya mengurangi kegiatan proses belajar wajib diberikan izin dan prioritas pemenuhan kegiatan proses belajar mengajarnya secara khusus oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penyelenggaraan kegiatan proses belajar secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional atau tingkat daerah.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga berkoordinasi dengan Komite Olahraga Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(6) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga daerah dan meningkatkan harkat serta martabat daerah dan bangsa.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan dengan memanfaatkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
olahraga dibantu oleh Komite Olahraga Daerah guna memfasilitasi:
a. pemberdayaan klub/perkumpulan olahraga, sekolah khusus olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutanyang dilaksanakan di lingkungan olahraga prestasi;
b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi keolahragaan, melalui koordinasi antar instansi terkait;
c. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga;
d. penyediaan prasarana dan sarana pelatihan olahraga;
e. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga;
f. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga prestasi;
g. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga prestasi; dan
h. penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga prestasi tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi dalam hal:
a. penyediaan prasarana dan sarana olahraga;
b. perizinan terkait pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penghargaan; dan
e. dukungan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga.
(1) Komite Olahraga Daerah bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komite Olahraga Daerah mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga Kota, Komite Olahraga Daerah dan organisasi olahraga fungsional Kota serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemassalan, pembibitan dan pengembangan prestasi olahragawan;
b. pemberdayaan dan pengembangan perkumpulan dan/atau klub olahraga;
c. pengembangan sentra pembinaan olahraga; dan
d. penyelenggaraan kompetisi, pekan dan kejuaraan secara berjenjang dan berkelanjutan.
(4) Pemberdayaan dan pengembangan perkumpulan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui penerapan sistem penilaian, pemberian fasilitas, pendampingan program dan/atau bantuan pendanaan.
(5) Pemberian bantuan pendanaan kepada perkumpulan dan klub olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditujukan untuk:
a. penyelenggaraan kompetisi/turnamen/pekan;
b. pelatihan, pendidikan dan penataran;
c. penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau
d. peningkatan mutu organisasi.
(6) Pengembangan sentra pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui pemusatan latihan olahraga dan ujicoba olahraga prestasi.
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus disertai peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga keolahragaan.
(2) Peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya pelatih, wasit /juri dan pelaku olahraga lainnya dilakukan melalui program pendidikan, pelatihan, dan penataran secara berjenjang dan berkelanjutan.
(1) Dalam rangka mendukung upaya menuju prestasi internasional, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas pembinaan dan pengembangan olahraga unggulan yang terdiri atas olahraga unggulan strategis dan olahraga unggulan utama.
(2) Olahraga unggulan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cabang olahraga yang memenuhi syarat:
a. memiliki prospek pencapaian prestasi tingkat nasional;
b. mempertandingkan/melombakan nomor cabang olahraga/medali;
c. memiliki peluang untuk memperoleh medali sebanyak-banyaknya;
d. populer di masyarakat; dan/atau
e. cabang olahraga yang memanfaatkan sumber daya yang efektif dan efisien.
(3) Olahraga unggulan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cabang olahraga yang memenuhi syarat:
a. memiliki rekam jejak prestasi pada tingkat nasional dan internasional;
b. memiliki peluang untuk menciptakan rekor prestasi baru di tingkat nasional/internasional;
c. memiliki keunikan dan berpeluang untuk meningkatkan taraf hidup, sosial dan ekonomi;
dan/atau
d. ketersediaan tenaga keolahragaan, infrastruktur dan tata kelola yang berstandar internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga unggulan strategis dan olahraga unggulan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Untuk meningkatkan prestasi olahraga Pemerintah Daerah membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan olahraga yang meliputi:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Mahasiswa;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu;
e. Sekolah Khusus Olahragawan;
f. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga;
g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga disabilitas;dan
h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren, Panti sosial atau Lembaga sejenis.
(1) Pengelolaan sentra pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi Keolahragaan bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga Kota dan Komite Olahraga Daerah.
(2) Pengelolaan sentra pembinaan olahraga pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Mahasiswa, Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga disabilitas, pondok pesantren atau lembaga sejenis, panti sosial
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi berupa pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan dan bantuan dana.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan dan hubungan sosial.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi diarahkan untuk menggali, mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.
(3) Olahraga rekreasi meliputi:
a. olahraga kebugaran;
b. olahraga tradisional, dan
c. olahraga ekstrim dan petualangan.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih/instruktur olahraga rekreasi;
b. pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya prasarana, dan sarana olahraga rekreasi;
c. pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan olahraga rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal;
d. pembinaan dan pengembangan sanggar-sanggar perkumpulan olahraga dalam masyarakat; dan
e. pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga, budaya dan pariwisata serta dapat bekerja sama dengan komunitas atau lembaga kemasyarakatan yang secara resmi bergerak di bidang olahraga rekreasi.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab untuk memfasilitasi:
a. pemberdayaan klub, perkumpulan, sasana, sanggar olahraga dan penyelenggaraan perlombaan/festival secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan di lingkungan olahraga rekreasi;
b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan olahraga rekreasi;
c. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga rekreasi bagi klub/perkumpulan/sasana/sanggar olahraga rekreasi;
d. penyediaan sarana pelatihan olahraga rekreasi;
e. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga rekreasi;
f. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga rekreasi;
g. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga rekreasi; dan
h. penyelenggaraan festival olahraga rekreasi tingkat daerah, nasional maupun internasional.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, kebugaran, rasa percaya diri, dan prestasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah wajib memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan, penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang disabilitas pada tingkat daerah, dan nasional.
(4) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang disablitas yang ada dalam masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas di daerah.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disablitas dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang disabilitas di Daerah.
(2) Organisasi olahraga penyandang disabilitas yang bersifat nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang disablitas pada tingkat daerah dan tingkat nasional.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas diselenggarakan berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang disabilitas yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang disabilitas.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,dan olahraga prestasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disablitas pada lingkup olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian serta meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas pada lingkup olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial olahragawan penyandang disabilitas.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas pada lingkup olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan prestasi olahragawan penyandang disabilitas baik tingkat daerah, tingkat nasional, maupun tingkat internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.