Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda