Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
