Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. (2) Masyarakat dan/atau dunia usaha wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan. (3) Dunia usaha wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan dalam pemanfaatan Tanggung jawab sosial perusahaan.
Koreksi Anda