Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, kebugaran, rasa percaya diri, dan prestasi. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah wajib memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan, penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang disabilitas pada tingkat daerah, dan nasional. (4) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang disablitas yang ada dalam masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas di daerah.
Koreksi Anda