Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c bertujuan untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kesenangan dan hubungan sosial.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi diarahkan untuk menggali, mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.
(3) Olahraga rekreasi meliputi:
a. olahraga kebugaran;
b. olahraga tradisional, dan
c. olahraga ekstrim dan petualangan.
Koreksi Anda
